Selasa, 12 Juli 2016

Perintah "Wajib"

Tiba-tiba ada seorang teman yang nge-Line nanya sesuatu.
Aku bingung juga bagaimana menjawabnya karena aku masih fakir dan miskin ilmu.

Pertanyaan :
"Perintah Alloh yang berada di al qur'an itu dihukumi wajib semua kah?
Jika iya, apakah terdapat perbedaan antara perintah yg memang ada kata 'diwajibkan atas kamu' sama perintah lainnya yg tidak ada kata itu, tapi hukumnya tetap wajib? Misalnya, perintah menutup aurat kan wajib, tapi ga ada kata diwajibkan atas kamu. Bagaimana kah?

Karena aku yang masih begini.
Dimulai lah aku menanyakan masalah ini ke seseorang yang mempunyai kedudukan ilmu lebih tinggi yaitu ustadz Yani dan ustadz Syadid (teman di MAN dulu yang sekarang udah jadi sesepuh kayaknya di pondok).

Berdasarkan jawaban beliau-beliau yang luar biasa, aku rangkum.
"Tidak semua di dalam al-Qur'an itu wajib, ada berbagai macam kategori ayat kayak ayat-ayat qot'iyat (mutlaq), ayat-ayat yang mutasyabihat (perlu penta'wilan/penafsira. Salah satu penta'wilan adalah hadits.
Untuk penetapan hukum-hukum ada yang namanya ushul fiqih. Ilmu ini pas zaman Rosululloh belum ditetapkan sebagai cabang ilmu tapi dalam prakteknya sudah berlaku. Jadi kalau mau tahu suatu hukum harus mempelajari ushul fiqih.
Salah satu kaidah ushul fiqh : "segala bentuk perintah pada dasarnya adalah menyeru kepada wajib kecuali ada dalil pembantahnya".
Jadi kalau menutup aurat itu wajib karena perintah yang tidak ada pembantahnya.

Kalimat perintah dalam al-Qur'an banyak pengambilan hukumnya, asal kalimat perintah menunjukan kewajiban. Namun, dapat menunjukan sunah, mubah yang disebabkan dalam ayat tersebut ada qorinah/indikator yang mengarah pada kesunahan ataupun kemubahan.
Qorinah dapat dilihat dari ayat itu sendiri, asbabun nuzul, atauu lainnya.
Itulah sebabnya hukum setiap imam mujtahid ada perbedaan karena dalam menafsirkannya berbeda pula.
Contoh ada satu kata larangan namun imam yang satu mengharamkan yang satu memakruhkan karena imam imam tersebut mempunyai dalil sendiri."

Catatan : maafkan, apabila terdapat cacat dalam penyampaian karena aku yang masih fakir ilmu.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Semoga bermanfaat.