Basmallah

Jangan lupa dalam melakukan sesuatu diawali dengan bismillah.

Tunaikan selagi mampu

"Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?"

Sabtu, 22 Oktober 2016

Hari Santri Nasional

22 Oktober diperingati hari santri nasional semenjak presiden Jokowi menjadi presiden. 2 tahun sudah.
Jumat pagi, Ika(adik tingkat waktu di MTs, MAN, dan pernah sekamar sewaktu di pondok) ngajak ke pondok. Sowan gitu. Capcus deh.
Dengan mengendarai motor matic punya Ika, ngeng.... ngeng...
Alhamdulillah sampai.
Dan Alhamdulillah juga di pondok udah ramai banget. Gak kayak waktu zamannya aku, masih bisa dihitung orangnya pakai jari. Sekarang juga masih bisa dihitung pakai jari, tapi gak nyukup pakai jari sendiri. Hihihi.
Seneng seneng aja di sana. Keliling keliling sorenya. Cukup ramai. Berhubung sedang menyambut Hari Santri Nasional di MHS sesak dengan orang-orang dan mobil-mobil.
Tak lupa juga, mampir ke mang Fadhol (bakso favorit). Kenyanglah sudah.
Malam harinya, ikut ngaji Nashoibul 'ibad (tapi gak ada ustadnya). Berakhirlah dengan bercerita ke sana ke mari sampai jam 12.
Paginya, aku sama Ika mau izin pulang Nyai Sunah. Tadinya sewaktu tiba di pondok, udah izin tapi gak ketemu Nyai Sunah (lagi sakit, dan mau berobat). Cepet sembuh ya mi dan diberi kesehatan.
Ketemu, Alhamdulillah diberi wejangan malah dikasih minun+sarapan.
Alhamdulillah.
"Belajar ikhlas tuh susah banget. Cerita ngalor ngidul sampai lupa. Malah sampai juga ke aku, ditanya mau nikah kapan? Haha. Mau yang bagaimana? Kalau santri mimi punya tuh. Tapi ya harus nerima. (Akunya dengerin aja). Kalau mau milih lihat 4: Agama, Ilmu, Wajah, Harta.
Yang perting agamanya. Syukur, syukur bisa semuanya. Aaamin. '"
Udah pamit, lanjut mau pulang. Sebelum pulang, kita mampir ke Masjid at-Taqwa. Di sana mejeng doang sih. Hihihi.
Malahan dapat kenalan baru. Tak lupa teman Ika, nyamperin buat ngajak kita jalan-jalan (read: keraton). Iya ke keraton kanoman (read: bayar 7k). Lanjut ke keraton kasepuhan (bayar 15k).  Gak jadi masuk. Jadi cuman mampir ke masjid kasepuhan saja.
Setelah itu, lanjut ke grage city. Mampir dulu ke Masjid hijau yang berada di samping Grage City. Lumayan panas sih soalnya atapnya pakai kaca gitu sepertinya dan di jalannya udah di aspal semua.
Udah sholat dhuhur, ke grage city cumab liat liat doang dan berakhir di kfc. Aku cuman mesen coffee float, kalo  Ika coffe float sama burger dan Agung (teman Ika) lupa akunya mesen apa. Udah kenyang saatnya berpisah dengan Agung. Terimakasih Agung atas kesempatan bertemua.
Berakhirlah dan sampai di rumah aku dan terakhir di rumah Ika sendiri.
Terimakasih.

#HariSantriNasional
#22Oktober
#PernahNyantri
#NgakuSantri
#AyoMondok

Kamis, 20 Oktober 2016

Harapan

Jikalau harapan itu memang benar adanya, sudah banyak hal yang ingin aku lakukan nantinya.
Namun, jikalau harapan itu hilang mungkin aku akan sedikit kecewa.
Aku pun tahu, dalam sebuah kesempatan harus ada kesiapan hati dan jiwa untuk menerima keputusan yang akan datang.
Berharap, aku berharap itu menjadi suatu harapan yang akan menjadi nyata.
Apakah ini hanya angan-angan?
Ah, tidak boleh seorang manusia hanya memiliki angan-angan.
Harapan dan angan-angan bagiku adalah hampir sama.
Harapan, suatu angan-angan yang dibarengi dengan usaha sebelumnya. Tapi bagiku akan menimbulkan suatu rasa yang tertinggal.
Angan-angan, hanya khayalan. Tanpa berbuat sesuatu. Ingin itu, ingin ini.
Tapi bagiku, tetap saja antara harapan dan angan-angan beda tipis adanya.
Ku berharap, harapanku bukan hanya sekedar angan-angan belaka.
Ku berharap, harapanku akan menjadi sebuah nyata.
Ku berharap, harapanku akan menjadi sebuah pijakan.
Pijakan dalam mengambil suatu keputusan.
Keputusan yang membuat hati dan jiwa selalu dalam jalan yang benar.
Benar dalam ketaatan menuju ridho Alloh dan Rosul-Nya.

Rabu, 05 Oktober 2016

Sekilas Kajian Safinatun Najah

SAFINATUN NAJAH
5 Maret 2016
Safinatunnajah berarti perahu yang menuju kebahagiaan.
Muqodimmah
Kitab ini dikarang oleh Syeikh Salim yang lahir di Yaman. Pada saat itu, beliau diperintahkan raja untuk ke India dan Singapura. Setelah pengembaraan selesai, beliau diangkat menjadi staf ahli dalam bidang militer dan kemudian penasehat Kerajaan.Namun, tahun tahun berikut kerajaan tidak mau mendengarkan nasihat beliau. Sehingga memutuskan kembali lagi ke India dan Singapura mencari kedamaian, namun malah berakhir di Indonesia. Saat berada di Indonesia, beliau sempat menjadi mufti.
Bentuk kasih sayang Alloh adalah surga. Surga dan neraka adalah hak perogatif Alloh. Tidak ada seorangpun yang dapat menjudged seseorang itu pendosa atau apapun.
Sholawat nabi merupakan rahmat yang Alloh berikan kepada Rosululloh Sedangkan sholawat yang diberikan malaikat adalah sebuah doa.
Dalam kata “Sholli” merupakan bentuk fi’il madhi yang menunjukan lampau dan menunjukan sebuah harapan.
Tidak sepantasnya, mengajak orang lain untuk menyampaikan sholawat karena yang berhak menyampaikan hanya Alloh. Sebaiknya menggunakan kata ajakan seperti “Mudah-mudahan atau semoga sholawat dan salam tetap tercurahkan”.
Makna laa khaula wa laa quwwata illa billahi “ Tidak ada daya untuk meninggalkan kemaksiatan dan tidak daya untuk melakukan ketaatan kecuali Alloh”

Fasal : Rukun Islam
1. Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh dan bahwa nabi Muhammad utusan Alloh.
2. Mendirikan Sholat
3. Memberikan zakat
4. Puasa bulan Romadhon
5. Haji ke baitulloh bagi yang mampu perjalanannya yaitu sehat, ada uang, dan waktu.
Fasal : Rukun Iman
1. Beriman kepada Alloh
2. Beriman kepada Malaikat-Malaikat
3. Beriman kepada Kitab-Kitab
4. Beriman keada Rosul-Roamkisul
5. Beriman kepada kiamat
6. Beriman kepada qodho dan qodar
*Jumlah rosul ada 314. Jumlah tersebut di nama nabi Muhammad(ada perhitungannya)
Fasal : Makna Syahadat
Wama'naa makna Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma'buda Bihaqqin Fil Wujuudi Illallaahu yaitu tidak ada yang disembah dengan sebenar-benarnya kecuali Allah .

Fasal : Alamat baligh
Tanda-tanda Baligh yaitu ada 3 :
1. Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan
2. Mimpi keluar air mani pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun
3. Haid pada perempuan bagi umur 9 tahun( kurang 15 hari)
*Baligh : nyampe pada suatu umur untuk memenuhi kewajiban.
  Mukallaf: sudah terpenuhi kewajiban yaitu yang berakal dan tamyiz(dapat membedakan baik dan buruk).
12 Maret 2016

Fasal: Syarat Istinja
1. Menggunakan tiga batu
2. Dapat menyapu tempat najis
3. Najis belum kering
4. Najis belum berpindah tempat
5. Tidak boleh bercampur dengan benda lain
6. Tidak melampaui hasyafah(ketika kencing) dan shofhah(ketika buang air besar)
7. Najis tidak terkena air
8. Batu harus suci
*Dahulu : sebelum nabi Ibrohim, semua nabi sudah di sunat. Nabi Ibrohim di sunat umur 80 tahun(ada yang mengatakan begitu). Setelah nabi Ibrohim, semuanya belum disunat kecuali nabi Muhammad(udah disunat sejak lahir)
Sunah yang sering dilakukakn rosululloh yaitu berkaca, bersisir dari kanan ke kiri, membereskan baju, siwak.
Dosa bunuh diri adalah dua kali lipat yaitu bunuh diri itu dosa dan tidak bisa bertaubat.

Fasal wudhu:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
4. Mengusap sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki
6. Tertib

Fasal: Air
Air itu adalah sedikit dan banyak. Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah. Yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .
Air yang sedikit menjadi najis ketika kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya . Dan air yg banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya .
*Panjang 1 kulah dari ujung jari sampai ujung tangan.h
Air mani tidak najis: keluarnya tersendat-sendat dan lezat keluarnya( ghoir minal ghoir). Terjadi ketika tidur. Dan baunya ketika basah sepeti adonan roti, sedangkan ketika kering seperti putih telur.
Air madhi terjadi ketika syahwat naik.
Air wadhi terjadi setelah buang ari kecil. Sunahnya dipurut atau berdehem.

Fasal: Mandi Wajib
1. Memasukan hasyafah pada farji
2. Keluar mani
3. Haid
4. Nifas
5. Wiladah(Melahirkan)
6. Mati

19 Maret 2016
Fasal: Fardhu Mandi
1. Niat
2. Meratakan badan dengan air

Fasal : Syarat Wudhu
1. Islam.
2. Tamyiz : membedakan baik dan buruk
3. Terbebas dari haidh dan nifas.
4. Terbebas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5. Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air.
6. Mengetahui fardu-fardu wudhu.
7. Tidak boleh beri’tiqad bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah.
8. Menggunakan air suci mensucikan
9. Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10. Muwalat (berturut-turut bagi orang yang berhadats besar)

Fasal : Haid
1. Minimal 24 jam
Terus menerus : kalau dengan kapas masih terdapat darah.
Terputus-putus : secara akumulasi
- Untuk para pemula harus dicek terus menerus
- Minimal yang haid 9 tahun kurang 15 hari.
2. Maksimal 15 hari
3. Minimal masa suci 15 hari.
*Kekuatan darah
1. hitam : kental, dan amis
2. merah
3. Perpaduan merah dan kuning
4. Kuning
5. keruh
Kasus: pake tanggal ya ini
- 1, 2 keluar darah
3,4 suci
5,6  keluar darah
7-14 suci
(Termasuk haid)
- 1,2,3 merah : istihadhoh
4-16 hitam : haid
- 1,2,3 hitam
4-16 merah
(Haid di awal sampai 15 hari, dan 1 hari istihadhoh)
- 1,2,3,4 merah : istihadhoh
5,6, 7 suci
8-20 hitam : haid

CATATAN:
Kalau ada yang kurang, mohon dibenarkan. Kalau ada yang perlu ditambahkan, monggo ditambah aja.

Hasil pendengaran dan oretan: Durotul Muntafiah
Dari kajian Sabtu Pagi bersama Ust. Azka

Selasa, 04 Oktober 2016

Sakinah, Mawaddah, Rohmah

Sakinah : ketenangan
Mawaddah : cinta
Rohmah : kasih sayang

1. Sakinah dalam keluarga hanya dapat dibangun secara bersama sama. Ia tidak akan terwujud jika hanya bertepuk sebelah tangan. Ia akan terbentuk melalui proses yang panjang. Sakinah akan terwujud ketika setiap keluarga saling menemukan kekurangan dan kelebihan dari pasangannya. Kunci dari sakinah dalam bahtera rumah tangga yaitu pertama nahkoda yang mengerti tujuan dan arah berlayar. Kedua awak yang tangguh dan sabar yang siap dibimbing oleh sang nahkoda.
2. Mawaddah adalah perasaan cinta dan senang, yang dengannya rumah tangga menjadi dinamis, produktif, serta menyenangkan. Menurut Imam Hasan al Bashri, kata mawaddah sbg metafora dari hubungan antara suami istri.
3. Rohmah lebih mencerminkan sikap saling memahami kekurangan dari pasangannya dan melengkapinya. Cinta biasanya sering menggebu di masa muda atau di awal pernikahan. Lama kelamaan, setelah masuk dalam rutinitas rumah tangga, cinta tersebut akan mulai melemah. Karenanya, Allah membekali rohmah sebagai penyeimbang. Dengan demikian, ketika sinyal cinta yang mulai redup, maka si rohmah ini akan menjadi penyelamat rumah tangga tersebut.

#Cuplikan dari sebuah kajian
#NambahWawasan
#Perlu di post, hehehe

Senin, 03 Oktober 2016

Bank

Ada seorang sahabat yang menanyakan:
Bagaimana hukum kerja di bank?
Berhubung, saya sendiri masih faqir ilmu maka menanyakan ke yang memiliki ilmu yang lebih tinggi dan lebih paham (Ust. Yani). 
Jawaban : Itu khilafiyah sebagaimana hukum menyimpan uang di bank karena ada yang mengatakan riba dan ada yang tidak jadi hukumnya juga tergantung pada sepakat pendapat yang mana kalau sepakat pada pendapat yang riba maka hukum kerja di bank juga haram, tapi kalau tidak sepakat riba maka hukumnya boleh atau halal, kalau menurut saya (Ust. Yani) sepakat yang boleh karena masih terlalu global pembahasannya. 

Hal apa yang menjadikannya riba?
Jawaban: Ada pendapat terletak pada bunga bank nya, dan kemudian sepakat dengan bank muamalat atau bank syariah padahal jika ditinjau mungkinkah kita menyimpan uang di bank sedangkan bank itu tidak diberikan imbalan karena telah menjaga uang kita, Memang bank sendiri juga tidak boleh menentukan bunga tersebut seenaknya alias tidak wajar atau berlebihan. Sedangkan yang membela menggunakan bank syariah hanya mengganti istilah bunga dengan sistem bagi hasil tapi setelah ditelusuri ternyata yang disebut bagi hasil itu pihak bank hanya mau menanggung keuntungan saja sedangkan kerugian tetap hanya ditanggung nasabah jadi kerjasama sistem bagi hasil seperti ini sama saja tidak syar'i. Jadi kesimpulannya bank konvensional atau syariah sama saja. Boleh jika dikaitkan dengan dalil dalil anta raadhin" inilah yang saya (Ust. Yani) maksud dalil pokok dalam fiqihnya yang global tadi.

Minggu, 02 Oktober 2016

Najis yang di maafkan

Terdapat najis yang dimaafkan ketika di pakaian tapi tidak dimaafkan di air, dan terdapat najis yang dimaafkan di air tapi tidak dimaafkan di pakaian.
Darah ialah najis yg dimaafkan di baju, tapi tidak di air.
Apabila pakaian terkena cipratan darah sedikit, maka itu dimaafkan. Boleh bagi kita memakainya untuk sholat.
Tetapi darah tidak dimaafkan di air. Apabila cipratan darah masuk ke air yang kurang dari dua kulah, maka air itu menjadi mutanajjis, meskipun tidak berubah airnya. Apabila cipratan darah tersebut masuk ke air yang dua kulah atau lebih, maka dilihat terlebih dahulu apakah ia berubah rasanya, atau baunya, atau warnanya. Jika satu saja dari sifat tersebut berubah, maka air tersebut menjadi najis.
Misalkan ada seseorang yang terluka. Lalu lukanya ditutupi pakai perban tapi tetep saja akan merembes keluar, dan itu terjadi di dalam sholat, maka sholatnya akan SAH.
Apabila ada darah yang terus menerus keluar, maka ia harus disumpel/ditutupi pakai kain sebisa mungkin jangan sampe merembes. Tapi kalo merembes di dalam sholat (ya asal tidak bercucuran, cuma merembes aja), maka sholatnya tetep sah. Wallahu a'lam.
Terdapat najis yang dimaafkan di air tapi tidak dimaafkan di pakaian, yaitu bangkai semut/lalat/nyamuk atau yang lainnya.
Apabila ada bangkai nyamuk jatuh ke air bak mandi atau minuman, maka air tersebut tidak mutanajjis, cukup dibuang saja bangkai nyamuknya. Beres.
Artinya, bangkai nyamuk/semut/lalat itu dimaafkan di air.
Akan tetapi jika ada bangkai semut di pakaian, maka harus dibuang terlebih dahulu tuh bangkai semut. Apabila ia jatuh saat sholat, maka sholatnya BATAL kalau tidak membuangnya.
Artinya, bangkai semut/nyamuk/lalat itu tidak dimaafkan di pakaian.
Apabila kita melihat seseorang yang sholat lalu di pakaiannya (atau anggota tubuhnya) ada bangkai semut, maka kita wajib memberitahunya bahwa tadi sholat dia BATAL karena ada bangkai semut.
Wallahu a'lam.
Sumbernya Safinatun Najah dan Fathul Mu'in.

#Cuplikan dari sebuah kajian
#NambahWawasan
#Perlu di post, hehe

Sabtu, 01 Oktober 2016

Syarat Wali Nikah

[Syarat-syarat wali nikah dan pengecualian]
1. Islam. Tidak sah seorang kafir menjadi wali.
2. Baligh. Tidak sah anak kecil jadi wali.
3. Berakal sehat. Tidak sah orang gila menjadi wali, baik gilanya terus menerus atau sewaktu2 saja.
4. Merdeka. Tidak sah seorang budak jadi wali. Artinya, ia tidak sah dalam meng-ijabkan, tetapi dia boleh Qobul ketika dia menikah.
5. Tidak sah seorang perempuan atau laki-laki (banci) menjadi wali.
6. Jujur dan adil. Tidak sah orang fasiq menjadi wali.
Terdapat pengecualian dari syarat wali yang pertama, yaitu harus islam: Wali tidak harus islam, jika yang dinikahkan adalah perempuan kafir dzimmi.
Lalu pengecualian syarat wali yg keenam, yaitu harus jujur dan adil: jika perempuan yg dinikahkan adalah amat (budak perempuan), maka tidak membutuhkan keadilannya si sayyidnya (pemiliknya, karena wali dari amat adalah pemiliknya). Oleh karena itu, jika si sayyidnya adalah orang fasiq, maka tidak mengapa.


#Cuplikan dari sebuah kajian
#NambahWawasan
#Perlu di post, hehe