Sabtu, 01 Oktober 2016

Syarat Wali Nikah

[Syarat-syarat wali nikah dan pengecualian]
1. Islam. Tidak sah seorang kafir menjadi wali.
2. Baligh. Tidak sah anak kecil jadi wali.
3. Berakal sehat. Tidak sah orang gila menjadi wali, baik gilanya terus menerus atau sewaktu2 saja.
4. Merdeka. Tidak sah seorang budak jadi wali. Artinya, ia tidak sah dalam meng-ijabkan, tetapi dia boleh Qobul ketika dia menikah.
5. Tidak sah seorang perempuan atau laki-laki (banci) menjadi wali.
6. Jujur dan adil. Tidak sah orang fasiq menjadi wali.
Terdapat pengecualian dari syarat wali yang pertama, yaitu harus islam: Wali tidak harus islam, jika yang dinikahkan adalah perempuan kafir dzimmi.
Lalu pengecualian syarat wali yg keenam, yaitu harus jujur dan adil: jika perempuan yg dinikahkan adalah amat (budak perempuan), maka tidak membutuhkan keadilannya si sayyidnya (pemiliknya, karena wali dari amat adalah pemiliknya). Oleh karena itu, jika si sayyidnya adalah orang fasiq, maka tidak mengapa.


#Cuplikan dari sebuah kajian
#NambahWawasan
#Perlu di post, hehe

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Semoga bermanfaat.