Jumat, 30 September 2016

Wali Nikah

[Susunan (urutan) perwalian:]
1. Ayah
2. Kakek, ayahnya ayah.
3. Ayahnya kakek, dst.
4. Saudara laki-laki seayah dan seibu. Bahasa faro'idl nya adalah syaqiq.
5. Saudara laki-laki yang seayah saja.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yg seayah dan seibu, terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yg seayah saja, terus ke bawah.
8. Paman yang seayah dan seibu
9. Paman yang seayah saja.
10. Anak laki-lakinya paman. (Anak laki-lakinya paman yang seayah seibu lebih didahulukan daripada anak laki-lakinya paman yang seayah saja).


#Cuplikan dari sebuah kajian
#NambahWawasan
#Perlu di post, hehe

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Semoga bermanfaat.