Senin, 03 Oktober 2016

Bank

Ada seorang sahabat yang menanyakan:
Bagaimana hukum kerja di bank?

Berhubung, saya sendiri masih faqir ilmu maka menanyakan ke yang memiliki ilmu yang lebih tinggi dan lebih paham (Ust. Yani). 
Jawaban : Itu khilafiyah sebagaimana hukum menyimpan uang di bank karena ada yang mengatakan riba dan ada yang tidak jadi hukumnya juga tergantung pada sepakat pendapat yang mana kalau sepakat pada pendapat yang riba maka hukum kerja di bank juga haram, tapi kalau tidak sepakat riba maka hukumnya boleh atau halal, kalau menurut saya (Ust. Yani) sepakat yang boleh karena masih terlalu global pembahasannya. 

Hal apa yang menjadikannya riba?
Jawaban: Ada pendapat terletak pada bunga bank nya, dan kemudian sepakat dengan bank muamalat atau bank syariah padahal jika ditinjau mungkinkah kita menyimpan uang di bank sedangkan bank itu tidak diberikan imbalan karena telah menjaga uang kita, Memang bank sendiri juga tidak boleh menentukan bunga tersebut seenaknya alias tidak wajar atau berlebihan. Sedangkan yang membela menggunakan bank syariah hanya mengganti istilah bunga dengan sistem bagi hasil tapi setelah ditelusuri ternyata yang disebut bagi hasil itu pihak bank hanya mau menanggung keuntungan saja sedangkan kerugian tetap hanya ditanggung nasabah jadi kerjasama sistem bagi hasil seperti ini sama saja tidak syar'i. Jadi kesimpulannya bank konvensional atau syariah sama saja. Boleh jika dikaitkan dengan dalil dalil anta raadhin" inilah yang saya (Ust. Yani) maksud dalil pokok dalam fiqihnya yang global tadi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Semoga bermanfaat.