Jumat, 21 Juni 2019

Sistem Zonasi

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jadi jalur pendaftaran PPDB ada yang berdasarkan zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota zonasi minimal 90%, prestasi maksimal 5% dan perpindahan tugas orang tua/wali maksimal maksimal 5%.
Menurut pendapatku, sistem zonasi itu baik apabila diterapkan di sebuah negara yang kualitas, sarana dan prasarana, fasilitas dan sistem pendidikan adalah sama dan stabil. Sehingga terjadi pemerataan dalam sistem pendidikan, dan orang tua dapat mendaftarkan di wilayah dekat dengan tempat tinggal.
Sedangkan apabila diterapkan di Indonesia, sistem pendidikan ini belum siap. Perbedaan kualitas dari sekolah dan pengajaran menjadi hal cukup rumit untuk diterapkan.
Banyak anak-anak yang dengan nilai tinggi, karena dengan sistem ini akhirnya berada di wilayah zonasi dengan tempat tinggalnya. Sedangkan dengan nilai yang biasa saja bisa mendaftar di sekolah favorit asal tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tersebut. Sebenarnya tidak masalah mendaftar di sekolah mana saja, itu tergantung dari anak itu sendiri. Apakah dia bisa menyesuaikan dengan dinamika lingkungan tersebut. Di sekolah dengan fasilitas yang bagus, apakah siswa dapat memanfaatkan potensi dan minat yang dimiliki atau siswa dengan sekolah yang memiliki fasilitas yang seadanya bisa menjadi mutiara di tengah yang lain. Ya, itu tergantung siswa beradaptasi.
Dampak dari adanya zonasi juga, terdapat sekolah dengan jumlah pendaftar yang banyak dan ada pula yang malah tidak terpenuhi kuotanya. Bahkan ada orang tua yang rela pindah tempat tinggal akibat adanya zonasi agar anaknya dapat sekolah di tempat yang favorit.
Sistem ini menurutku banyak elemen yang perlu di benahi apabila ingin diterapkan di Indonesia. Jangan hanya karena ingin mengikuti negara lain yang menggunakan sistem zonasi sehingga merata, tanpa memperhatikan sebab akibat yang ditimbulkan.
Jangan jadikan anak-anak sebagai bahan percobaan untuk menentukan sistem pendidikan Indonesia dengan mengabaikan keinginan dan mimpi anak-anak Indonesia.
Karena masa depan Indonesia, terdapat pada semangat dan mimpi dari anak-anak Indonesia.

*Alhamdulillah, aku telah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dengan sistem pendidikan tanpa adanya zonasi. Apabila, aku berada dalam aturan tersebut, mungkin aku tidak akan bisa MTs di kabupaten, Aliyah tidak bisa di luar kabupaten. Mungkin tidak punya teman dari berbagai daerah ^_^

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya.
Semoga bermanfaat.